
7 Yayasan Pendidikan Agama di Tasikmalaya melaporkan dugaan korupsi kesejahteraan sosial, pencairan dipotong 50 persen
Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dugaan korupsi dana kesejahteraan sosial (bansos) kembali terjadi.
Sebanyak 7 lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meminta bantuan hukum kepada LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU).
Ketujuh lembaga pendidikan tersebut merasa diri menjadi korban korupsi dalam program bantuan sosial negara tahun anggaran 2020
yang baru saja dilaksanakan.
Baca juga: Gugus Pondok Pesantren Tasikmalaya Bertambah, Total 383 Orang Santri Positif Corona
“Menurut laporan Anda, diyakini bahwa pemilik yayasan menerima diskon 50 persen dari total batas pembayaran dan menerima tunjangan kesejahteraan. Kesejahteraan itu berasal dari anggaran bantuan provinsi 2020 yang baru dibayarkan awal tahun ini,” kata Kepala LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik kepada wartawan, Kamis (18 Februari 2021).
Asep menambahkan, dugaan korupsi dana kesejahteraan itu berdasarkan informasi yang diterima dari penerima serta pimpinan lembaga pendidikan agama.
Masing-masing lembaga pendidikan tersebut menerima bantuan sosial antara Rp. 300 dan Rp. 400 juta pada saat pembayaran.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Baca Juga: Puluhan Konvoi Ambulans Heboh, Ternyata 375 Mahasiswa di Tasikmalaya Positif Covid-19
Saat pencairan dana, fasilitator pencairan dana mendatangi masing-masing lembaga pendidikan, menurut Asep.
Bahkan, mereka meminta tambahan kuota Rp 5 juta dari setiap fasilitas yang mendapat bantuan.
Mereka berpendapat bahwa uang itu harus menutupi biaya transportasi.
“Pemotong dana kesejahteraan sosial ini awalnya menawarkan diri langsung ke lembaga-lembaga guna memudahkan penerimaan bantuan kesejahteraan dari Pemerintah Tasikmalaya yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov),” kata Asep.
Mereka awalnya sepakat bahwa hasil pencairan bansos akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu 60 persen untuk yayasan dan 40 persen untuk mereka.
“Namun kenyataannya, tunjangan kesejahteraan telah dipotong hingga 50 persen oleh mereka yang mengklaim itu memudahkan pembayaran tunjangan kesejahteraan,” kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut.
Asep mengatakan, kasus tersebut sedang diselidiki Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Singaparna.
Asep mengatakan LBH Ansor akan terus mengawal kasus ini karena cara tradisional pemotongan bansos sudah marak dan dilakukan oleh mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir.
“Dari hasil studi pendahuluan kami terhadap tujuh lembaga atau yayasan yang menerima bantuan tersebut, diperkirakan kerugian pemerintah sekitar Rp1,359 miliar. Harapan kami tentu saja akan lebih besar lagi karena penerima manfaat kesejahteraan ini berupa a berbagai yayasan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Singaparna terkait penyidikan dugaan korupsi dana kesejahteraan tersebut.
LIHAT JUGA :
https://voi.co.id/
https://4winmobile.com/
https://mesinmilenial.com/
https://ekosistem.co.id/
https://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/
https://laelitm.com/
https://www.belajarbahasainggrisku.id/
https://www.chip.co.id/
https://pakdosen.co.id/
https://duniapendidikan.co.id/